Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN dan lemahnya pengawasan. Sejalan dengan hal tersebut Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) telah menerbitkan Permenpan & RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Defenisi
- Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
- Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja;
- Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik;
- Tim Penilai Internal (TPI) adalah tm yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah yang mempunyai tugas melakukan penilaian unit kerja dalam rangka memperoleh predikat Menuju WBK/WBBM;
- Tim Penilai Nasional (TPN) adalah tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas Menuju WBK dan Menuju WBBM. TPN terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Pada tanggal 05 September 2019, berlokasi di Direktorat Poltekkes Kemenkes Medan Jl. Jamin Ginting KM 13,5, Poltekkes Kemenkes Medan mengadakan Pencanangan Komitmen Kembali Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Dengan adanya kegiatan penandatanganan bersama, diharapkan seluruh pegawai dapat berkomitmen untuk menjadikan Poltekkes Kemenkes Medan bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Gratifikasi. Pada tahun 2020, Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan meraih predikat WBK Kementerian Kesehatan dan Nasional.